Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) jenjang SMA/MA/SMK direncanakan berlangsung pada 18-21 April 2011. Sedangkan jenjang SMP/MTs digelar pada 25-28 April 2011. Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh, telah meneken Permendiknas Nomor 45/2011 tentang Kriteria Kelulusan dan Permendiknas Nomor 46/2011 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) SMP dan SMA.
Kadis Pendidikan Provinsi Sumut Drs Syaiful Syafri MM, mengaku belum mengetahui hal itu. "Staf saya belum kembali dari mengikuti rapat seputar pelaksanaan Ujian Nasional Tahun 2010 di Jakarta," ungkap Syaiful Syafri di ruang kerjanya, Jalan T Cik Ditiro Medan, Selasa (4/12).
Rencana semula, lanjutnya, UN jenjang SMA/sederajat dilaksanakan pada minggu pertama Mei 2011. Ia menambahkan, nilai UN juga bukan penentu satu-satunya kelulusan pelajar, meski tetap menjadi persyaratan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi. Dalam sosialisasi kebijakan UN beberapa waktu lalu, kata Syaiful, Ketua BSNP, Djemari Mardapi, menyatakan, nilai ujian sekolah memengaruhi hasil UN. Bahkan, persentasenya sebesar 60% untuk bobot hasil UN dan 40% ujian sekolah.
"Dalam formula hasil UN yang baru diputuskan Mendiknas ini, nilai UN tidak berdiri sendiri melainkan diintegrasikan dengan prestasi siswa. Hal itu ditandai dengan nilai rapor serta ujian sekolah yang penilaiannya nanti diserahkan kepada guru dan kepala sekolah," paparnya.
Kendati demikian, Syaful menegaskan, UN tetap mempunyai standar yang diakui seluruh sekolah, sehingga bobot penilaian lebih besar dibanding ujian sekolah. Ia menilai, kebijakan ini berdasarkan evaluasi UN yang dilakukan Menteri Pendidikan Nasional di seluruh Indonesia.
Hasil evaluasi menemukan, kondisi sekolah di seluruh Indonesia sangat bervariasi. Untuk itu, nilai UN tidak bisa semata-mata penentu kelulusan, melainkan harus diintegrasikan dengan nilai ujian sekolah dan penilaian guru. Nantinya, hasil UN yang sudah diintegrasikan tidak hanya sebagai pemetaan mutu program dan satuan pendidikan, melainkan menjadi dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.
Kriteria kelulusan, menurut Syaiful, sudah diformulakan menjadi nilai gabungan (NG) yang merupakan perpaduan nilai UN (X) dan nilai sekolah (Y) untuk setiap mata pelajaran UN dengan formula NG= 0,6 X + 0,4 Y. "Y merupakan nilai sekolah yang terdiri dari nilai rata-rata hasil ujian sekolah dan nilai rapor semester tiga, empat dan lima. Tentunya, nilai ujian sekolah berasal dari hasil penilaian guru yang bisa berupa, ulangan, tugas dan praktikum," tandasnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar